Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi: a. kriteria dan penetapan daerah tertinggal; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; e. pendanaan; dan f. peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
Your Correction