Correct Article 2
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) PPDT bertujuan untuk:
a. mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional;
b. mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal;
c. meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan
d. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
(2) PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
Your Correction
