Correct Article 102B
PP Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (1) atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (2), tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa.
(2) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (3), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
