Correct Article 42
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Current Text
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan program dan rencana biaya pascatambang.
Your Correction
