Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi. (2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rekening bersama pada bank pemerintah; b. deposito berjangka pada bank pemerintah; c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau d. cadangan akuntansi. (3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction