Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan: a. jaminan reklamasi; dan b. jaminan pascatambang. (2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
Your Correction