Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada tahap operasi produksi. (2) Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau sarana penunjang. (3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan. epkumham.go
Your Correction