Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat: a. profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang; b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang; c. rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial; d. program pascatambang, meliputi: epkumham.go 1. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang; 2. pemeliharaan hasil reklamasi; 3. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan 4. pemantauan. e. organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang; f. kriteria keberhasilan pascatambang; dan g. rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Your Correction