Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun. (3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang. (4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang; b. rencana pembukaan lahan; c. program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen; d. kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan e. rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. epkumham.go (5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. tempat penimbunan tanah penutup; b. tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang; c. jalan; d. pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian; e. bangunan/instalasi sarana penunjang; f. kantor dan perumahan; g. pelabuhan khusus; dan/atau h. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Your Correction