Correct Article 49
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan lahan yang telah selesai direklamasi dan lahan yang telah selesai dilakukan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
