Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota MENETAPKAN rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk pemegang IPR. (2) Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction