Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASSET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset.
Your Correction