Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan perangkat provinsi baru, dilaksanakan oleh penjabat gubernur dan difasilitasi oleh Menteri bersama gubernur provinsi induk. (2) Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru, dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk.
Your Correction