Correct Article 30
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
Bagi provinsi yang memiliki status istimewa dan/atau diberikan otonomi khusus, dalam pembentukan daerah selain ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini juga berpedoman . . .
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memberikan status istimewa dan/atau otonomi khusus.
Your Correction
