Correct Article 29
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
(1) Bagi kabupaten/kota baru yang UNDANG-UNDANG pembentukannya ditetapkan setelah APBN disahkan, dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali bersumber dari hibah kabupaten/kota induk dan bantuan provinsi.
(2) Besaran hibah kabupaten/kota induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota induk, sesuai kemampuan keuangan kabupaten/kota induk.
(3) Besaran hibah kabupaten/kota induk sebagai dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota induk dan ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan kabupaten/kota baru.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kabupaten/kota induk sampai terbentuknya APBD kabupaten/kota baru.
(5) APBD kabupaten/kota induk tetap dilaksanakan, termasuk untuk cakupan wilayah kabupaten/kota baru sebelum kabupaten/kota baru mempunyai APBD sendiri.
(6) Bantuan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBD provinsi yang besarnya ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan kabupaten/kota baru.
Your Correction
