Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi provinsi baru yang UNDANG-UNDANG pembentukannya ditetapkan setelah APBN disahkan, dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan dana yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali bersumber dari hibah provinsi induk dan dukungan dana dari kabupaten/kota yang menjadi cakupan provinsi baru. (2) Besaran hibah provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam APBD provinsi induk, sesuai kemampuan keuangan provinsi induk. (3) Besaran hibah provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi baru. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh provinsi induk sampai provinsi baru mempunyai APBD sendiri. (5) APBD provinsi induk tetap dilaksanakan, termasuk untuk cakupan wilayah provinsi baru sebelum provinsi baru mempunyai APBD sendiri. (6) Dukungan . . . (6) Dukungan dana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBD kabupaten/kota yang besarnya ditetapkan secara proporsional berdasarkan besaran APBD kabupaten/kota masing-masing. (7) Besaran dukungan dana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi baru.
Your Correction