Correct Article 25
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap daerah otonom dalam rangka penghapusan dan penggabungan daerah.
(2) Fasilitasi dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah terhadap beberapa daerah otonom bersandingan yang bersedia bergabung membentuk satu daerah otonom baru dalam bentuk dukungan insentif fiskal dan non-fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghapusan dan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas pelayanan publik.
Your Correction
