Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD. (2) DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain. (4) Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN. (5) Apabila PRESIDEN menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penghapusan dan penggabungan daerah.
Your Correction