Correct Article 22
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
(1) Daerah otonom dapat dihapus, apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai . . .
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digabungkan dengan daerah lain yang bersandingan berdasarkan hasil kajian.
Your Correction
