Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. (2) Dalam hal PRESIDEN menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah.
Your Correction