Correct Article 18
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk Menteri.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD.
Pasal 19 . . .
Your Correction
