Correct Article 17
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Current Text
Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b. DPRD kabupaten/kota dapat MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk Desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain;
c. Bupati/walikota MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
d. Masing-masing . . .
d. Masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
1. Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2. Hasil kajian daerah;
3. Peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
4. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e. Gubernur MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f. Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
g. DPRD provinsi MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
h. Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada PRESIDEN melalui Menteri dengan melampirkan:
1. dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2. hasil kajian daerah;
3. peta wilayah calon kabupaten/kota;
4. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota; dan
5. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e.
Your Correction
