Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. (2) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pembentukan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. (3) Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih; b. penggabungan . . . b. penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda; dan c. penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi. (4) Pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; b. penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan c. penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.
Your Correction