Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 78 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction