Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 78 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir. H. Juanda di Jatiluhur Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan dari Pemerintah Perancis tahun 1990 dan tahun 1992 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 60.287.829.310,- (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Your Correction