Correct Article 2
PP Nomor 78 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir. H. Juanda di Jatiluhur Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan dari Pemerintah Perancis tahun 1990 dan tahun 1992 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.
60.287.829.310,- (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Your Correction
