Correct Article 112E
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini untuk diperbarui IUP-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
