Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 112A

PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Wilayah kontrak/perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat: a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi; dan/atau b. diusulkan menjadi WPN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wilayah kontrak/perjanjian sebagai wilayah potensi dan cadangan/penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 1a huruf a yang tidak terakomodir dalam IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2a dapat: a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi; dan/atau b. diusulkan menjadi WPN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 8, angka 9, dan angka 10 Pasal 112B diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga Pasal 112B berbunyi sebagai berikut:
Your Correction