Correct Article 98
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan yang mengakibatkan saham peserta INDONESIA terdilusi, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d).
13. Ketentuan angka 2 Pasal 112 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1a, diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2a, serta angka 7 dan angka 8 dihapus, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
