Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75A

PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi, WIUP Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) IUPK Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak ditingkatkan menjadi IUPK Operasi Produksi, WIUPK Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri. (3) WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (6) WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (7) WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
Your Correction