Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
Your Correction