Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri meminta masukan dari Menteri Teknis.
Your Correction