Correct Article 14
PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Current Text
(1) Modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perum pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sebesar Rp97.952.690.300,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan perincian:
a. peralatan navigasi pada Bandar Udara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah berupa antena pemancar dan penerima MF, alat komunikasi navigasi Instrument Landing System, alat komunikasi navigasi, fasilitas komunikasi penerbangan dan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sebesar Rp22.441.164.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
b. peralatan navigasi pada Bandar Udara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur berupa unit Transceiver Very High Frequency
Stationery dan Secondary Surveilance Radar sebesar Rp22.457.185.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
c. peralatan navigasi pada Bandar Udara Sentani di Jayapura, Papua berupa alat penerima MF + AF, unit Transceiver Ultra High Frequency Portable, unit Transceiver Very High Frequency Portable, Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range, alat komunikasi navigasi dan Voice Switching Communication System sebesar Rp48.658.401.000,00 (empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu rupiah).
d. peralatan navigasi pada Bandar Udara Dewadaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah berupa Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range sebesar Rp4.395.940.300,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
(3) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
