Correct Article 13
PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum melakukan kegiatan:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
1. Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
2. Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service);
dan
3. Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas:
1. Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
2. Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services- AMS); dan
3. Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c. Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
1. Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
2. Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
3. Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
d. Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e. Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(3) Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai.
Your Correction
