Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau disebut Perum LPPNPI. (2) Perum berkedudukan di Jakarta. (3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Your Correction