Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal sebagai wujud pertanggungjawaban Perum kepada Menteri Teknis, maka Menteri Teknis berwenang: a. mengatur persyaratan tertentu bagi calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas terkait dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan navigasi, termasuk persyaratan untuk calon pelaksana tugas anggota Direksi dari pihak selain anggota Direksi yang ada, mantan anggota Direksi atau Dewan Pengawas pada saat terjadi kekosongan; b. melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang diajukan oleh Menteri untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta menyampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk ditetapkan; c. meminta penggantian anggota Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kenavigasian dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan navigasi dengan baik; d. mengusulkan jumlah dan pembagian tugas serta kewenangan anggota Direksi. (2) Penetapan persyaratan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta pengusulan pergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi dasar dalam MENETAPKAN anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perum dengan tidak mengesampingkan ketentuan di bidang Badan Usaha Milik Negara. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan teknis, Menteri Teknis memberikan masukan dalam pembahasan laporan keuangan audited sebelum disahkan oleh Menteri.
Your Correction