Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan, Perum menyusun rancangan rencana investasi jangka panjang (5 tahun) dan rancangan rencana investasi tahunan di bidang pelayanan navigasi penerbangan. (2) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Teknis. (3) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (4) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction