Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perum menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan dengan ketentuan: a. mengutamakan keselamatan penerbangan; b. tidak berorientasi kepada keuntungan; c. secara finansial dapat mandiri; dan d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan. (2) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perum memberikan laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan serta laporan lain yang sewaktu-waktu diminta mengenai penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Teknis. (4) Perum memberikan laporan tahunan audited mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Teknis.
Your Correction