Correct Article 2
PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, didirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan nasional.
(2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan nasional oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beralih menjadi kewajiban Perum;
b. kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian; dan
d. karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Teknis secara bertahap sebagai berikut:
a. Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
b. Pengalihan pengelolaan unit penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, selain pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar), dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
c. Pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola oleh Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Perum berdiri.
Your Correction
