Correct Article 22
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat menyusun logo dan bendera daerah.
(2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
