Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah provinsi, kabupaten/kota. (2) Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. (4) Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (5) Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
Your Correction