Correct Article 21
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5) Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
Your Correction
