Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi. (2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara. BAB VI . . .
Your Correction