Correct Article 17
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Bendera daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada :
a. kantor kepala daerah;
b. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(3) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.
(4) Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada:
a. ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
c. ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
d. ruang . . .
d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain;
f. ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.
(6) Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.
Your Correction
