Correct Article 16
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2) Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan lencana lambang negara.
Your Correction
