Correct Article 15
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas.
(2) Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.
Pasal 16 . . .
Your Correction
