Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup. (2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
Your Correction