Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah. (2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
Your Correction