Correct Article 10
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.
Your Correction
