Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. (2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction