Correct Article 5
PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6 …
Your Correction
