Correct Article 4
PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Your Correction
